POKOK-POKOK KODE ETIK ASOSIASI INDEPENDENT SURVEYOR INDONESIA
Bab I
S i k a p D a s a r
Dalam pelaksanaan perannya independent surveyor perlu sepenuhnya menyadari dan mengerti hal-hal sebagai berikut:
- Bahwasanya kehadiran kegiatan usaha independent surveyor di masyarakat adalah oleh karena keperluan yang timbul dari peraturan perundang-undangan dan kebiasaan-kebiasaan yang mengatur lalu-lintas perdagangan.
- Bahwasanya kegiatan usaha independent surveyor adalah suatu kegiatan profesi yang diabadikan kepada kepentingan masyarakat pada umumnya dan dunia perdagangan pada khususnya. Tujuan kegiatan survei adalah membantu dunia perdangan menyelenggarakan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau persetujuan-persetujuan lainnya.’
- Bahwasanya kegiatan usaha independent surveyor sebagai suatu kegiatan protes pada hakikatnya adalah sarana pelengkap perdagangan. Karena itu maka moralitas dari pengabdiannya adalah terciptanya suasana perdagangan yang sehat berimbang, dan bukan keuntungan finansial semata.
- Bahwasanya sendi utama kegiatan usaha independent surveyor adalah pengakuan serta kepercayaan masyarakat terhadap keahlian, kejujuran, kemampuan teknis dalam menjalankan survey secara profesional, berikut sikap dan perilaku etis.
- Bahwasanya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, demi kepentingan dan pengabdian independent surveyor kepada masyarakat pemakai jasa survey, perlu diusahakan secara terus menerus peningkatan mutu pelayanan, keahlian, keterampilan, integritas, dan kesejahteraan karyawan surveyor.
Bab II
P e n g a b d i a n
Sikap dan perilaku etis harus melekat pada setiap pelaksanaan tugas independent surveyor yang hakikatnya bersifat pengabdian. Hakikat pengabdian tersebut tercermin dari tugas-tugas pokok independent surveyor, sebagai berikut:
- Atas nama yang memberi tugas (order) mengawasi atau memeriksa peri keadaan barang dalam rangka mempersiapkan, menyerahkan atau menerima barang dagangan yang bersangkutan agar segala sesuatunya berlangsung sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan kontraktual satu dan lain untuk menghindarkan perselisihan yang timbul karena penyimpangan terhadap kontrak oleh salah satu atau kedua belah pihak yang bersangkutan.
- Atas nama yang memberi tugas (order) atau pihak tertentu mengawasi dan memeriksa sarana dan/atau peralatan yang dipergunakan dalam proses penyerahan dan penerimaan barang dagangan seperti tempat penyimpanan/gudang, alat-alat timbangan/ukuran/takaran, alat pengangkut dan lain sebagainya.
- Menyajikan informasi dan/atau kesaksian bagi yang memberi tugas (order) atau pihak lain yang berwenang dalam bentuk laporan tertulis atau sertifikat mengenai peri keadaan barang dan perlakuan yang dialami oleh barang termasuk pada tahap-tahap gerakan barang untuk dimanfaatkan oleh kedua belah pihak perselisihan dokumen pembantu bila timbul perselisihan, satu dan lain dengan tujuan membantu kedua belak pihak menyelesaikannya secara bersahabat melalui badan arbitrase atau pengadilan.
Bab III
I n t e g r i t a s
Mengingat peran fungsi dan profesinya, maka dari intependent surveyor dituntut integritas yang tinggi, antara lain menyangkut hal-hal sebagai berikut:
- Independent surveyor harus yakin, bahwa ia cukup mempunyai keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan survei yang diminta oleh pelanggan/pengguna jasa. Apabila independent surveyor merasa bahwa keahliannya tidak mencukupi untuk melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, seharusnya ia menolak pekerjaan tersebut.
- Independent surveyor harus mampu mengendalikan diri dengan membatasi kepentingannya pada imbalan jasa (fee) yang menjadi haknya dan sekali-sekali tidak mempunyai kepentingan lain diluar imbalan jasa yang disepakati dengan pelanggan/pengguna jasa.
- Independent surveyor harus bersikap jujur, mengemukakan penemuan-penemuan yang faktual dan dengan tegas dan jelas membedakan antara fakta dan opini, komentar, opini, sara yang objektif dan tidak memihak hanya diberikan apabila diminta oleh pengguna jasa.
Bab IV
Hubungan Dengan Pelanggan
(Pengguna Jasa Survei)
Berdasarkan penugasan tertulis atau lisan dari pelanggan dengan rincian lingkup kerja yang jelas, independent surveyor menjalankan tugasnya dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Independent survey melaksanakan dengan seksama survey yang diperintahkan, dan kemudian memberikan hasil survei yang lengkap, dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan pengetahuan dan keahliannya, faktual, objektif, dan tidak memihak.
- Dalam melaksanaan survei independent surveyor harus jujur dan tidak berpengaruh oleh permintaan pelanggannya yang bertujuan mempengaruhi hasil surveynya.
- Hubungan antara independent surveyor dengan pelanggannya bukanlah hubungan antara prinsipal dan agen, satu dan lain mengingat, bahwa hasil surveinya akan digunakan juga oleh pihak lain.
- Independent surveyor harus merahasiakan hasil surveinya terhadap pihak manapun, tidak menggunakan haril surveinya sebagai referensi demi keuntungannya dan tidak boleh diberitahukan hasil survei tersebut kepada siapapun kecuali atas persetujuan pelanggannya.
- Apabila jasanya diperlukan untuk menyelesaikan suatu sengketa, maka independent surveyor tidak menyembunyikan kenyataan-kenyataan dan data yang ditemukan dalam survei, dan/atau memberikan pendapat-pendapat dengan tujuan menguntungkan pelanggannya.
- Apabila ada dua atau lebih pihak yang memakai jasa survei, maka surveyor hanya boleh menerima penugasan dari satu pihak saja, kecuali jika semua pihak yang bersangkutan menyetujuinya.
- Dalam menerima penugasan, independent surveyor harus memberikan penegasan mengenai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk tujuan yang dimaksud oleh pelanggan, berikut syarat-syarat yang diperjanjikan.
- Independent surveyor wajib bertanggungjawab atas kesalahannya dalam melaksanakan survei, satu dan lain sesuai dengan ketem\ntuan-ketentuan yang berlaku mengenai batas-batas tanggung jawabnya.
Bab V
Ketentuan Perjanjian Dengan Pelanggan
Ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat umum yang harus tercakup dalam perjanjian dengan pelanggan dalam menerima penugasan survei adalah sebagai berikut:
- Survei akan dilakukan oleh independent surveyor dengan sebaik-baiknya sesuai dengan pengetahuan dan keahliannya, namun dalam batas-batas peraturan perundang-undangan/persetujuan-persetujuan dan kebiasaan-kebiasaan (convention) dalam dunia perdagangan.
- Sertifikat atau laporan yang diterbitkan oleh independent surveyor hanya memuat keterangan-keterangan yang mencerminkan keadaan objek yang disurvei pada saat dan tempat survei dilaksanakan. Karena itu maka sertifikat laporan tersebut tidak merupakan jaminan apapun bagi keadaan onjek tersebut.
- Segala data dan keterangan yang diperoleh sebagai hasil survey tidak membebaskan pihak-pihak yang terikat dari hak-hak dan kewajiban kontraktual yang telat mereka sepakati. Oleh karena itu independent surveyor tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul sebagai akibat dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya ketentuan-ketentuan dalam kontrak yang bersangkutan, baik sebagian maupun seluruhnya.
- Penerimaan penugasan dari pelanggan adalah atas pengertian, bahwa penugasan itu mencerminkan itikad baik dalam pelaksanaan transaksi yang telah disepakati. Karena itu, maka semua data yang diberikan oleh pelanggan diterima tanpa prasangka.
Bab VI
Perilaku Terhadap Sesama Independent Surveyor Indonesia
- Independent surveyor tidak boleh mencemarkan atau mencoba untuk mencemarkan nama baik independent surveyor lain dengan memberikan pernyataan-pernyataan atau ucapan-ucapan yang dapat merugikan nama baik independent surveyor lain.
- Independent surveyor tidak dibenarkan menawarkan imbalan jasa yang lebih rendah kepada calon pelanggan yang memperoleh penawaran dan independent surveyor lain dengan jumlah imbalan jasa tertentu yang kebetulan diketahuinya.
- Independent surveyor tidak dibenarkan mencoba mengalihkan penugasan yang telahg diberikan kepada independent surveyor lain, dan mengajukan dirinya dengan cara dan dali apapun. Sebaiknya tidak dibenarkan menghalang-halangi pelanggan mengalihkan penugasannya kepada independent surveyor lain atas kehendak pelanggan itu sendiri.
- Kepindahan karyawan dari suatu perusahaan ke perusahaan lain sesama anggota AISI harus sepengetahuan pimpinan kedua belah pihak.
Bab VII
Kewajiban Anggota AISI tentang Pelanggaran Kode Etik
- Apabila independent surveyor tertentu mengetahui bahwa independent surveyor lain telah melakukan hal-hal yang bertentangan atau melanggar ketentuan-ketentuan Kode Etik ini, adalah kewajiban dari independent surveyor tersebut untuk melaporkannya kepada pengurus AISI.
- Juga menjadi kewajibannya untuk memberikan bantuan sepenuhnya kepada AISI dalam usaha untuk melakukan pengusutan dan penyelidikan terhadap praktek dan kelakuan independent surveyor tertentu yang dirasakan bertentangan atau mellanggar Kode Etik AISI.
Bab VIII
Sanksi-Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik
- Pelanggaran terhadap Kode Etik dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi, minimum berupa peringatan atau teguran dan maksimum diberhentikan dari keanggotaan AISI. Pemberhentian surveyor dari keanggotaan AISI tersebut diatas dapat diumumkan kepada masyarakat.
- Mengingat bahwa sanksi maksimum tersebut diatas akan dapat memalukan bagi perusahaan-perusahaan surveyor yang bersangkutan, maka sanksi tersebut diatas, hanya dikenakan apabila pelanggaran yang dilakukan itu patut diduga akan membahayakan kelangsungan usaha independent surveyor Indonesia pada umumnya.
- Sanksi tersebut diatas hanya dapat dikenakan setelah diadakan pemeriksaan terhadap pelanggaran yang bersangkutan dan setelah memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan keterangan atau membela diri didalam Rapat Komisi Kode Etik AISI.